Univ.Gunadarma Kampus H Kelapa Dua

Univ.Gunadarma Kampus H Kelapa Dua

Univ.Gunadarma Kampus G Kelapa Dua

Univ.Gunadarma Kampus G Kelapa Dua

Univ.Gunadarma Kampus E Kelapa Dua

apa pendapat anda tentang blog ini

welcome to blogger dedy syamsudin

welcome to blogger dedy syamsudin

Jumat, 26 Februari 2010

TUGAS KN III

NAMA : DEDY SYAMSUDIN
KELAS : 2 DB 07
NPM : 30108512

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.




Jakarta, februari 2010
(Mario)






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA…………………………………3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7





PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA



Setelah Soeharto berhasil diturunkan dari kedudukannya sebagai Presiden,
maka Pasal 28 UUD 1945 kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi,
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu terbayang dari
suara-suara untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan
nasionalis, agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan sikap Junus
Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984 dan memberi
kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan,
yang sesuai dengan hati nuraninya.

Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan
organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan lisan
dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai
popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya
Pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam
berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera
turun, akan makin gencar.

Pada 1998 ini, usia Pasal 28 UUD 1945 itu telah memasuki 53 tahun. Satu
usia yang cukup panjang. Dalam masa 53 tahun itu, pasal 28 UUD 1945 pernah
mengenal masa revolusi fisik ( 1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (
1950-5 Juli 1959); masa Demokrasi Terpimpin ( 1959 -1965), masa Demokrasi
Pancasila (1966 - 1998) dan masa Kabinet Reformasi.

Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan
dengan pasang dan surutnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Mari lah kita
ikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut dan dari mana ia berasal?

ASAL-USUL PASAL 28 UUD 1945

Penulis sangat terbantu dengan tulisan Sutan Ali Asli yang berjudul:
Sedikit lagi tentang Pasal 28 UUD 1945" (Merdeka, 8/7/95). Menurut Sutan Ali
Asli berdasar riwayatnya, konon Pasal 28 ini datangnya dari Bung Hatta. Ide
ini tanpa rumusan konkrit. Karenanya oleh Soepomo diminta rumusan tersebut
pada Bung Hatta. Konsep asli dari Bung Hatta berbunyi, " Hak rakyat untuk
menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul,
diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang."

Komentar Soepomo atas rumusan Hatta itu, "Kalau begini bunyinya, sebetulnya
menyatakan ada pertentangan antara rakyat dengan negara. Tapi yang dimaksud
oleh tuan Hatta sebetulnya, supaya pemerintah membuat UU tentang hal itu dan
sudah tentu hukum yang menetapkan hak bersidang itu tidaklah nanti ada UU
yang melarangnya."

Rumusan Bung Hatta itu sama sekali tidak menyebut "kemerdekaan". Hanya
berbicara soal hak yang diakui oleh negara dan ditentukan oleh UU. Rumusan
Bung Hatta itu diperbaiki oleh panitia, dengan menangkap esensi pikiran
yang dikehendaki oleh Bung Hatta, yaitu kemerdekaan. Rumusan Panitia
kemudian berbunyi, "Hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk
bersidang dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dll diatur dengan UU." Dalam rumusan ini kemerdekaan disebutkan.

Rumusan panitia itu tidak segera diterima, mengalami perdebatan lagi.
Setelah kata dan lain-lain, diganti dengan dan sebagainya. Rancangan itu
diterima dan ditempatkan pada Pasal 27 sebagai Ayat 3.

Namun persoalannya belum selesai. Pada rapat-rapat hari terakhir
berdasarkan usul Tan Eng Hoa, ayat 3 itu dilepas dari Pasal 27, ditetapkan
menjadi Pasal 28. Sedang redaksinya mengalami perobahan atas usul
Djayadiningrat, hingga jadi pasal yang bunyinya yang kita warisi sekarang.

Demikian lah sekelumit tentang asal-usul Pasal 28 UUD 1945 tersebut.
Sekarang mari kita masuki masa dipraktekannya.

DI MASA REVOLUSI FISIK (1945-1950)

Tak berapa lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diumumkan,
Presiden Soekarno mengemukakan idenya untuk membentuk sebuah Partai
Nasional. Sebelum ide Presiden Soekarno diwujudkan, maka pada 3 November
1945 keluar "Maklumat Pemerintah" tentang Partai Politik. Isinya anjuran
pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.

Dalam maklumat pemerintah itu disebutkan "Berhubung dengan usul Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat kepada pemerintah, supaya diberikan kesempatan
kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan
restriksi, bahwa partai-partai itu hendaknya memperkuat perjuangan kita
mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.=20

Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang
lalu, bahwa pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena
dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur
segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. Selain itu, pemerintah
berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan
pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan rakyat pada Januari 1946.

Maklumat pemerintah ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohahmad Hatta,
Anjuran pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik ini adalah
mengamalkan Pasal 28 UUD 1945.=20

Sesudah imbauan pemerintah ini maka bermunculan lah partai-partai politik
di tanah air, yang kemudian dikenal dengan nama Masyumi, PNI, Partai
sosialis, Partai Buruh Indonesia, PKI, Parkindo, PKRI, PSII, PIR, partai
Murba. Sebagai catatan perlu dikemukakan PKI sendiri, sebelum Maklumat
Pemerintah dikeluarkan pada 21 Oktober 1947 telah muncul ke permukaan.
Partai-partai yang lahir dalam suasana perang kemerdekaan tersebut, mandiri,
mereka hidup dari anggotanya. Umumnya partai-partai ketika itu mempunyai
Badan Usaha sendiri guna membiayai organisasinya. Selain daripada itu, di
antara partai-partai itu ada yang mempunyai badan-badan kelaskaran seperti
Ikayumi dengan Hizbullahnya, PKI dengan Lasykar Merah-nya.

Pada 1946 berdiri organisasi Persatuan Perjuangan (PP) di bawah
pimpinan Tan Malaka. PP terkenal dengan minimum programnya, yaitu "Berunding
atas pengakuan kemerdekaan 100%". Mereka menolak kompromi yang dilakukan PM
Syahrir, karena dianggapnya tak sesuai dengan isi minimum programnya.

Pada 26 Juni 1946 PM Syahrir diculik di Solo oleh kelompok militer
di bawah pimpinan Soedarsono, Komandan Divisi III, di dalamnya termasuk
Komandan Militer Surakarta, Soeharto dan Komandan Batalyon Abdul Kadir
Yusuf. Pada tanggal 1 Juli 1946, 14 orang para pemimpin sipil dari kelompok
tersebut ditangkap dan dijebloskan ke penjara Wirogunan. Di antara yang
ditangkap tersebut ialah Chaerul Saleh. Adam Malik, Buntaran Budhiarto dan
Moh Saleh. Yamin dan Iwakusuma Sumantri sempat lolos.

Pada 2 Juli 1946 para pemimpin sipil yang ditangkap itu dibebaskan
dari penjara Wirogunan oleh pasukan Soedarsono dan dibawa ke markas Resimen
Soeharto di Wijoro. Malam itu juga mereka siapkan surat-surat yang akan
dipaksakan ditanda-tangani Presiden Soekarno besok paginya. Isinya
memberhentikan Kabinet Syahrir. Besok paginya, rombongan Suedarsono
berangkat ke Istana. Soedarsono gagal memaksa Presiden Soekarno, malah ia
ditangkap. Itulah yang dikenal kudeta 3 Juli 1946 yang gagal di Yogyakarta.

Sungguh pun begitu jelasnya tersangkutnya tokoh-tokoh PP dalam
penculikan PM Syahrir dan kudeta 5 Juli, namun pemerintah tidak sampai
membubarkan PP.

Pada Januari 1948 terbentuk Kabinet Hatta, di antara programnya
melakukan rasionalisasi ketentaraan. Hendak membentuk tentara yang
profesional. Awal September 1948 terjadi penculikan dua orang kader PKI-di
Solo, kemudian diculik pula sementara perwira Panembahan Senopali. Sedang
Komandan Divisinya, Butarto yang anti rasionalisasi telah dibunuh secara
gelap sebelumnya. Meletuslah pertempuran di Solo. Xemudian berkembang ke=
Madiun.

Peristiwa Madiun ini oleh Pemerintah Hatta dikatakan pemberontakan=
PKI,
sedang oleh pihak PKI dikatakan provokasi Hatta untuk melaksanakan red drive
proposal dari Amerika. Sebab, ketika itu PKI sedang menyiapkan Kongres fusi
antara PKI, Partai Sosialis dan Partai Buruh. Yang direncanakan akan
dilangsungkan pada 5 Oktober 1948.

Betapa dangkalnya alasan tuduhan Hatta tersebut dapat diketahui=
melalui
pidatonya di sidang Badan Pekerja KNIP tanggal 20 September 1948 untuk
"pemberian kekuasaan penuh" pada Presiden Soekarno, guna menumpas apa yang
dikatakan pemberontakan PKI tersebut. Ini lah antara lain yang dikatakan
Hatta, "Tersiar pula berita - entah benar entah tidak - bahwa Muso akan
menjadi Presiden Republik rampasan itu dan Mr Amir Syarifuddin perdana
menterinya."(Mohammad Hatta kumpulan pidato 1942-1949, pen.Yayasan Idayufi
1981, hal: 264).

Satu kenyataan yang tak dapat disangkal, meski pun telah terjadi
peristiwa Madiun, hak hidup PKI tetap terjamin. Ini menunjukkan berperannya
Pasal 28 UUD 1945.

DI MASA DEMOKRASI PARLEMENTER ( 1950-1959)

Konferensi Meja Sunder yang berlangsung di Den Haag pada 1949, =20
telah berhasil melahirkan Republik Indonesia Serikat(RIS). RIS ini tidak
berumur lama. RI Kesatuan segera terbentuk, dengan UUD 1950. Mukadimah
UUD 1950 ini praktis mengoper Mukaddimah UUD 1945.=20
Menurut Drs AK Pringgodigdo SH dalam "Kata Pengantar" dari tiga UUD,
yang diterbitkan oleh PT Pembangoenan, Jakarta, 1966, dikatakan bahwa: "Jika
dilihat dari sudut sejarah, maka UUD 1950 ini telah merupakan suatu
perbaikan dari pada dua UUD yang berlaku lebih dulu" (UUD 1945 dan UUD 1949
RIS -pen).

Bab I dan pasal 1 dari UUD 1950 ini dengan jelas menyatakan bahwa RI
yang merdeka dan demokratis ini ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan. Kedaulatan rakyat RI adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintahan bersama-sama DPR.

Mengenai kemerdekaan berorganisasi, bersidang dan berkumpul, serta
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, seperti yang terdapat dalam
Pasal 28 UU3 1945, maka dalam UUD 1950 ini ditampung dalam dua pasal, yaitu
Pasal 19 dan Pasal 21.

Pasal 19 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat. Sedangkan Pasal 21 berbunyi: "Hak penduduk atas
kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan UUD".

Dengan UUD 1950 ini, partai-partai yang terdapat dalam masa revolusi
fisik, juga dapat terus berjalan. Menurut buku "Kepartaian dan Parlementaria
Indonesia" yang diterbitkan Kementerian Penerangan tahun 1954, partai-par-
tai yang ada ketika itu, pertama, ialah yang berdasarkan kebangsaan. Antara
lain PNI, Harindra, Partai Tani Indonesia, Permai(Partai Persatuan RaLcyat
Harhaen Indonesia), Partai Serikat Kerakyatan lndonesia (SlCI), Partai
Wanita Rakyat, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Persatuan Indonesia
Raya (PIR), Partai Kebangsaan lndonesia (Parki), Partai Republik Indonesia
Merdeka (PRIM), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Rakyat Nasional (PRN)
dan Partai Republik.

Yang ke dua adalah yang berdasar pada keagamaan. Antara lain PSII,
Partai Katolik, Partai NU, Partai Politik Islam Perti (Pergerakan Tarbiyah
Islamiyah), Masyumi dan Parlindo.

Yang ke tiga adalah yang berdasarkan sosialisme, yaitu PKI, PSI,
Partai Murba dan Partai Buruh.

Pada 17 Oktober 1952 Jenderal Nasution menghadapkan moncong meriam
ke Istana Merdeka, untuk memaksa Presiden Soekarno membubarkan Parlemen, di
mana partai-partai memainkan peranan yang penting di lembaga parlemen
tersebut. Aksi ini juga ditunjang oleh demonstrasi massa di bawah pimpinan
Dr Mustopo yang PSI. Presiden Soekarno dengan tegas menolak tuntutan
Jenderal Nasution tersebut, Bung Karno tak mau jadi diktator.

Meski pun Peristiwa 17 Oktober 1952 yang gagal itu didukung oleh=
PSI,
melalui Dr Mustopo, namun PS1 juga tidak dibubarkan oleh Presiden Soekarno.
Hanya jabatan KASAD dicabut dari Jenderal Nasution.

Dengan UUD 1950 ini berlangsung kah pemilihan umum yang demokratis=
pada
tahun 1955. Pemilu untuk memilih an=9Cgota-anggota DPR dan Konstituante.=
Hasil
pemilu untuk DPR menunjukkan adanya 4 besar di Indonesia yaitu PNI, Masyumi,=
=20
NU dan PKI. Pada tahun 1957 diselenggarakan pemilu untuk DPRD-DPRD dan=
hasil-
nya suara yang terbesar di Jawa didapat oleh PKI.

Sidang Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang baru bagi RI.
Karena masing-masing pihak, baik pihak yang menghendaki negara berdasarkan
Islam maupun yang menghendaki berdasarkan Pancasila sama-sama tak bisa
memperoleh 2/3 suara, sebagai syarat untuk bisa ditetapkannya sebagai kepu
tusan.

Menurut Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya "Islam dan masalah
kenegaraan", yang terbit 1985 mengatakan "Dalam menolak Pancasila dan
mempertahankan Islam sebagai dasar negara, partai-partai Islam bersatu,
sebagaimana telah disebut kan di muka."(hal: 145)

Jadi, jelas partai-partai Islam menolak Pancasila dalam=
Konstituante.
Kegagalan Konstituante menetapkan dasar-dasar negara ini menyebabkan
Presiden Soekarno, atas dorongan Jenderal Nasution, mendekritkan kembali ke
UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Konspirasi terdapat antara Presiden Soekarno dan
Jenderal Nasution karena sama-sama berkepentingan kembalinya ke UUD 1945.
Bagi Presiden Soekarno dengan kembali ke UUD 1945 terbuka baginya untuk
lebih berkuasa, sedang bagi Nasution terbuka pintu bagi ABRI masuk dalam
kekuasaan, yang sudah dicita-citakannya sejak Peristiwa 17 Oktober 1952 yang
gagal itu.








DAFTAR PUSTAKA
-GOOGLE.COM

TUGAS KN II

NAMA : DEDY SYAMSUDIN
KELAS : 2 DB 07
NPM : 30108512

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.




Jakarta, februari 2010
(Mario)





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 28 A,B,C,D……………………………………………………………………….4
1.2 28 E,F,G,H………………………………………………………………………..5
1.3 28 I,J………………………………………………………………………………6
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………7

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)













DAFTAR PUSTAKA
.GOOGLE.COM
.WIKIPEDIA ENSIKOPLEDI BEBAS

TUGAS MAKALAH KN I

NAMA : DEDY SYAMSUDIN
KELAS : 2 DB 07
NPM : 30108512

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 PENGERTIAN HAM……………………………………………………………3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..8

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. Penghilangan orang secara paksa; atau
10. Kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :

1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil

Hak-hak bidang politik, antara lain :

1. Hak untuk menyampaikan pendapat
2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
4. Hak untuk memilih dan dipilih

Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya

Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :

1. Hak untuk bekerja
2. Hak untuk mendapat upah yang sama
3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak untuk cuti
5. Hak atas makanan
6. Hak atas perumahan
7. Hak atas kesehatan
8. Hak atas pendidikan

Hak-hak bidang budaya, antara lain :

1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

Hak Pembangunan

Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :

1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

HAK-HAK ASASI MANUSIA

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

HAM DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA

Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.

Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.

Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draft amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

* Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
* Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
* Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
* Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
* Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
* Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
* Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
* Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
* Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
* Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
* Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
* Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
* Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)

DAFTAR PUSTAKA
-GOOGLE.COM

Jumat, 09 Oktober 2009

PENGENALAN E-COMMERCE

MAKALAH E-COMMERCE
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN 1





Disusun oleh:
DEDY SYAMSUDIN –30108512-2DB07



UNIVERSITAS GUNADARMA
2009/2010





INTERNET, E-COMMERCE, DAN DOTCOMS: PELUANG DAN TANTANGAN BAGI
SARJANA ILMU KOMPUTER


PENDAHULUAN
Istilah Internet, e-commerce, dan dotcom hampir setiap hari kita baca di media cetak, kita dengar lewat media elektronik (radio dan TV), dan seminar serta lokakarya di berbagai tempat banyak menyinggung ketiga istilah tersebut. Investor dan pialang bursa efek banyak memperbincangkan saham-saham perusahaan dotcom. Media cetak menyediakan kolom khusus untuk e-commerce. Bahkan banyak ditemui majalah dan tabloid yang khusus membahas teknologi Internet, sarana pendukungnya (PC, modem, Web design/authoring tools, Internet Service Providers, dsb.), serta peluang-peluang bisnis yang memanfaatkan Internet.
Kota-kota pendidikan di mana terdapat konsentrasi mahasiswa yang tinggi (seperti Yogyakarta dan Semarang) dibanjiri oleh warung-warung Internet (warnet) yang menyediakan sarana Internet secara sewa, layaknya warung telekomunikasi (wartel). Di Yogyakarta sendiri ada setidaknya 50 buah warnet yang tersebar di area sekitar perguruan-perguruan tinggi.
Negroponte, profesor teknologi media pada Massachussets Institute of Technology, dalam bukunya Being Digital menyebut masa kini sebagai era ekonomi digital, yang menggantikan ekonomi atom. Dalam ekonomi masa lalu (ekonomi atom) harga suatu barang menjadi tinggi, bila barang tersebut langka (scarcity), sedangkan pada ekonomi digital harga suatu informasi menjadi tinggi bila informasi tersebut banyak (abundance).
Internet telah merubah cara kita berbisnis, cara kita belajar/mengajar, dan cara kita hidup. Mahasiswa dan dosen rajin mengakses bahan-bahan kuliah yang dikoleksi oleh University of Texas at Austin, yakni The World Lecture Hall (http://www.utexas.edu/world/lecture). Mereka menjadi mahir memanfaatkan sarana
pencarian informasi di Internet (searching engines) seperti yahoo, altavista, lycos, hotbot, dsb. Mahasiswa dan dosen berkomunikasi via Internet menggunakan sarana e-mail. Bahkan banyak dosen membuat mailing list untuk kuliah yang ia asuh. Pebisnis menangkap peluang menangguk untung melalui sarana Internet: Internet banking, Internet mall, Information portals, dsb. Bahkan sesuatu kegiatan yang nampaknya nirlaba di Internet dapat merupakan kegiatan yang mendatangkan untung. Misalnya, information portal untuk keagamaan yang menyediakan free Web hosting bagi lembaga-lembaga keagamaan. Nampaknya portal rugi karena harus menyediakan infrastruktur (hard disk), tetapi ia untung dari segi koleksi informasi, tingginya hit counter (cacah pengunjung/pengakses), serta dari iklan (karena pengiklan hanya akan memasang iklan di homepage yang hit counternya tinggi).







TAKSONOMI E-COMMERCE
Sebenarnya e-commerce tidak harus berlangsung di Internet. E-commerce didefinisikan sebagai pelaksanaan bisnis dengan bantuan teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Dikenal pula istilah I-commerce, yakni aktivitas komersial yang terkait dengan penggunaan Internet. Oleh karena itu e-commerce lebih luas cakupannya, dan mau tidak mau perusahaan pada akhirnya akan memanfaatkan Internet dalam bisnisnya.
Bisnis yang memanfaatkan Internet dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis:
1. Transplanted Real-World Business Models: yakni aktivitas bisnis yang secara alamiah berlangsung di dunia nyata dan telah ditransplantasikan ke Internet. Sebagai contoh adalah
a. mail-order model: pembeli membeli barang dengan mengisi formulir, mengirimkannya via pos, dan mentransfer uang via bank. Kemudian ia menerima barang yang dikirm via pos. Contoh toko buku Internet www.amazon.com
b. advertising-based model :penyelenggara menyediakan layanan/informasi gratis bagi pengunjung. Dana pelaksanaan kegiatan diperoleh dari iklan. Contoh search engine www.yahoo.com.
c. subcription model : pengguna jasa memperoleh informasi dengan cara mendaftar/membayar sebagai pelanggan. Contoh America on Line (www.aol.com)
d. free-trial model : penyelenggara menyediakan produk/layanan/informasi gratis bagi pengunjung tetapi dalam versi percobaan (belum versi lengkap). Bila
pengunjung tertarik setelah mencoba, ia akan membeli produk/layanan/informasi.
e. direct marketing model : Penyedia produk/layanan/informasi sering memberikan secara membabibuta surat berisi info produk. Versi Internetnya disebut spam, yakni e-mail yang disebar ke user yang kira-kira akan tertarik. Spam termasuk tidak sejalan dengan etika ber-Internet.
f. incentive scheme model : penyedia produk/layanan/informasi merangsang orang untuk membeli dengan iming-iming hadiah. Ketika membeli, pembeli diminta mengisi form isian berkaitan dengan misalnya penghasilan, umur, dsb. Data ini kemudian dipakai untuk segmentasi konsumen. Versi Internetnya adalah Web-based market research.
g. real-estate model : Seperti perusahaan real-estate menjual rumah, menguruskan sertifikat tanah, IMB, dsb., versi Internetnya adalah Web hosting, domain names, e-mail addresses, dsb. Di Internet ada www.jazi.com yang masih kosong dan bukan milik penulis. Dulu pemiliknya tentunya membeli domain ini dengan harga murah (mungkin US $100). Bila penulis ingin memperoleh domain www.jazi.com harus membeli dari pemiliknya, mungkin dengan harga puluhan ribu US $.
h. business to business : transaksi antara korporat
i. kombinasi : tipe-tipe bisnis di atas dapat berlangsung dalam bentuk kombinasi.









2. Native Internet Business Models: yakni aktivitas bisnis yang muncul karena adanya Internet. Misalnya
a. library model : perpustakaan mensyaratkan kita menjadi anggota dengan membayar uang pendaftaran dan memperoleh kartu anggota perpustakaan. Ketika meminjam buku, anggota tidak membayar, kecuali bila terlambat mengembalikan. Pada dasarkan Internet menyediakan informasi gratis.
b. freeware model : baynak software yang dapat didownload secara dratis misalnya Netscape, Apache Web Server, Linux, GNU, perl, majordomo, serta patches untuk software-software misalnya Microsoft. Patch berarti tisik mengambil analogi pakaian yang terkoyak perlu ditisik supaya tidak nampak. Demikian pula software yang ada bug-nya perlu ditisik (patched).
c. infromation barter model : pertukaran infromasi antar individu dan/atau oragnisasi
d. digital product and digital delivery model : digital delivary tidak perlu melewati petugas customs, tidak memerlukan biaya transportasi yang besar, serta tidak kena cekal.
e. access provision model :
f. Web site hosting and other Internet services :

AMANKAH BERBISNIS DI INTERNET?
Secara konvensional, pembeli membayar barang yang dibelinya dari penjual dengan berbagai cara. Di antaranya adalah : cash (kontan), cheque, credit card, debit card, direct debit, interbank transfer, credit transfer (giro), dsb.
Pembayaran dengan cash hanya cocok untuk transaksi yang nilainya kecil, dan tidak praktis untuk nilai yang besar, kedua pihak harus bertemu, anonim, tidak dapat diaudit, pembayaran terjamin, tetapi biayanya dapat mahal (misalnya bila satu pihak di Yogya dan pihak lain di London, bertemu di New York), dan dapat dicuri/dirampok di jalan.
Pembayaran dengan cheque relatif aman, tetapi pihak pembayar harus mempunyai rekening bank, ada resiko penerima mendapati cheque kosong, dan proses clearing bisa memakan waktu.
Pembayaran dengan giro mengharuskan kedua belah pihak memiliki rekening bank, bank pembayar memverifikasi ketersediaan dana pada rekeing pembayar, mendebitnya dan kemudian mentransfernya ke rekening pihak terbayar, dan perlu ada proses clearing.
Pembayaran dengan kartu bank menyangkut tiga institusi: bank pemberi kartu, bank penerima, dan pihak toko/penjual. Pembeli yang pemegang kartu bank dari bank pemberi kartu mengisi dan menandatangani Sales Voucher dan memberikan pada penjual. Penjual dapat mengambil dana dari bank penerima setelah ada proses clearing antara bank pemberi dan bank penerima.
Metoda pembayaran dipengaruhi oleh : besarnya transaksi, jarak fisik antara penjual dan pembeli, waktu pembayaran relatif terhadap waktu pembelian (pay in advance, pay now, pay later), dan tradisi/kultur.
E-commerce mensyaratkan dikembangkannya sarana pembayaran elektronik dengan tujuan peningkatan pembayaran jarak jauh via Internet, penurunan biaya, peningkatan efisiensi dan mengurangi ketidaknyamanan metoda pembayaran konvensional. Munculnya bisnis-bisnis baru di Internet juga memunculkan kebutuhan metoda baru dalam pembayaran.
Pembayaran elektronik dapat dilakukan dengan bank card, dan electronic cheque yang mempersyaratkan adanya rekening, selain itu ada metoda dematerialised money dan micropayment.

Keamanan transaksi menuntu adanya autentikasi, integritas, otorisasi, konfidensialitas, dan reliabilitas pembayaran. Selain itu juga harus dijamin anonimitas pembayar, transaksi tidak dapat dilacak, konfidensialitas data pembayaran, non-repudiasi pesan pembayaran, dan kesegaran pesan pembayaran. Untuk menjamin keamanan dapat dipakai berbagai metoda seperti : symmetric encryption, message digest, hash function, pauthentication protocol, public key encryption, digital signature, public key certificate, pseudonym, time stamp, smart card, secure hardware token, dsb.
Para pelaku e-commerce dan ahli-ahli komputer berusaha mengkompromikan antara resiko keamanan data yang rendah pada transaksi off-line (resiko keamanan data yang tinggi pada transaksi on-line), rendahnya biaya komunikasi pada transaksi on-line ( tingginya biaya komunikasi pada transaksi off-line), dan tingginya traceablity pada
transaksi on-line (rendahnya traceability pada transaksi off-line) untuk memperoleh suatu sistem e-commerce yang secure.
Beberapa sarana pembayaran on-line yang sudah berkembang adalah:
1. mail order/ telephone order pada Internet : metoda pembayaran standar dapat dikembangkan di Internet dengan cara mengirimkan nomor kartu kredit pada saluran insecure. Resiko cukup besar terutama besarnya kemungkinan hacker memonitor traffic di Internet untuk mengetahui nomor kartu kredit. Namun demikian popularitas metoda ini mengindikasikan bahwa manfaatnya masih melebihi resiko kecurangan yang mungkin.
2. First Virtual : dikembangkan oleh First Virtual Holdings Inc. tahun 1994 dan dimaksudkan untuk pembayaran bernilai rendah dan untuk layanan virtual saja. FV tidak menggunakan teknik crypto dan tidak memerlukan software khusus. Konsumen mengirim detail kartu kredit dan alamat e-mail ke FV, kemudian FV memberikan password yang dinamakan Virtual PIN, via telepon. VirtualPIN inilah yang digunakan di Internet. FV berhenti beroperasi 1998
3. SSL (Secure Socket Layer) : Dikembangkan oleh Netscape 1994 untuk aplikasi www. Ini bukan suatu protokol pembayaran, tetapi saat ini digunakan terutama untuk pembayaran kartu kredit di Internet. Komunikasi antara pembeli dan penjual diekripsikan, dan penjual diautentikasikan. Deatil kartu kredit diproteksi pada jalur komunikasi tetapi dapat terbaca oleh penjual.
4. iKP: protokol iKP ini dikembangkan oleh IBM Research Labs. iKP didasarkan pada public key cryptography dan dikenal ada 1KP, 2KP, dan 3KP berdasarkan banyaknya pihak yang memiliki kunci publik. 3KP adalah pendahulu SET. 1KP memiliki kelemahan tidak ada bukti asal atau integritas pesan baik dari penjual maupun pembeli, serta tidak ada link eksplisit antara delivery dengan financial settlement.
5. CyberCash : Dikembangkan Agustus 1994. Pada 1996 ada 500.000 salinan "dompet" dalam sirkulasi (dipakai oleh CompuServe dan America On Line). CyberCash dipakai untuk membeli barang di Internet. Cybercash memenfaatkan software "dompet" khusus dan mengutip 2% komisi dari setiap transaksi
6. SET (Secure Electronic Transacions) : Komsumen memperoleh kunci tanda tangan dari pemberi kartu. Software khusus yang berjalan pada client mengenkripsikan dan menandatangani nomor kartu kredit dan besarnya transaksi serta mengirimkannya ke penjual. Penjual memforwardkannya ke pemilik kartu yang t
memproses transaksi melalui sistem kartu kredit dan memberikan otorisasi pada penjual. SET mempunyai keuntungan sertifikasi penjual dan pembeli dan bahwa nomor kartu kredit tidak diketahui oleh penjual.
7. Mondex, ElectronicCheque, NetCheque, NetBill, NetCash adalah berbagai metoda yang dikembangkan yang tidak mungkin dibahas dalam makalah ini satu persatu.

PERGURUAN TINGGI KOMPUTER MENYONGSONG ERA E-COMMERCE.
Perguruan tinggi komputer di Indonesia adalah boom. Perguruan Tinggi Negeri baru mengirim para dosen untuk belajar ilmu komputer ke luar negeri pada awal 1986 (penulis termasuk salah seorang yang memanfaatkan dana New S-1 Computer Science yang ketika itu dikelola oleh UI). Kini ada dua PTN yang memiliki Fakultas Ilmu Komputer (UI dan ITS), dua PTN yang masih beetahan dengan pola struktur program studi Ilmu Komputer di bawah Fakultas MIPA (UGM, IPB -- sebentar lagi barangkali UGM dan IPB juga akan membentuk fakultas Ilmu Komputer), dan satu PTN dengan pola Teknik Informatika (ITB). Program studi Ilmu Komputer/ Teknik informatika merupakan salah satu program studi yang paling diminati dari sisi ratio penerimaan (sebagai contoh Ilmu Komputer UGM dalm UMPTN 2000 mempunyai peminat sekitar 2600 sedangkan daya tampung hanya 40 orang (1:65).
PTS bahkan memulainya lebih dahulu, dikarenakan mungkin hambatan birokrasi pada institusi negeri. PTS, seperti halnya STIMIK AKI, justru memiliki fleksibilitas dalam pengembangan muatan-muatan lokal yang mendukung kompetensi lulusan di bidang e-commerce. Namun demikian STIMIK AKI tidak sendirian. Hampir tiap PTS membuka program studi Teknik Informatika/Ilmu Komputer. Dengan sendirinya persaingan di pasar kerja juga menjadi makin ketat, sekalipun lapangan kerja sarjana ilmu komputer sangat luas, dan akan semakin banyak di masa-masa mendatang. Ini nampak dari iklan lapangan kerja di media massa.
Untuk dapat memasuki lapangan kerja, sarjana ilmu komputer (S.Kom) perlu memiliki kompetensi di antaranya
1. Web design, dan Web-based programming
2. Teknologi client/server, paling tidak menguasai salah satu bahasa pendukungnya misalnya Java, Visual Basic, Delphi, dsb.
3. Teknologi Internet dari segi sistem dan infrastrukturnya
4. Sistem operasi di luar Windows, di antaranya adalah Linux.
5. Teknologi Multimedia dari pengetahuan tentang pernik-pernik berbagai format file hingga multimedia authoring (misalnya dengan Macromedia Director, 3D Studi Max, dsb.)
6. Ketrampilan berbahasa asing, paling tidak bahasa Inggris.
7. Pengetahuan aspek-aspek bisnis dan kewirausahaan.
Harus kita sadari bahwa pendidikan ilmu komputer merupakan pendidikan yang mahal. Teknologi komputer berkembang sangat cepat. Komputer yang kita beli sekarang akan menjadi usang dalam 6 bulan ke depan. Kita tidak bisa membuang uang percuma, untuk kemudian hanya menghasilkan sarjana ilmu komputer yang tidak mampu berkompetisi di pasar kerja. Untuk menghasilkan seorang sarjana ilmu komputer yang kompeten diperlukan dana tidak kurang dari 40 juta rupiah.




Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce
Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave (1980) telah memprediksikan bahwa
di era milenium ketiga, teknologi akan memegang peranan yang signifikan dalam
kehidupan manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern ini akan
mengimplikasikan berbagai perubahan dalam kinerja manusia.
Salah satu produk inovasi teknologi telekomunikasi adalah internet (interconection
networking) yaitu suatu koneksi antar jaringan komputer. Aplikasi internet saat ini
telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, sosial,
budaya, maupun ekonomi dan bisnis.Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai mediaaktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitasperdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce(e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business tobusiness e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer ecommerce(perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).
Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan
munculmya situs http:// http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama.
Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai
bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-
1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi
namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik
perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal
teknologi.
Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia
memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan ecommerce.
Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini
seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan
transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan
upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999:
7).
Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali
harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan
kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan
dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam
menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif
terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia
sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala
sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras
dengan perkembangan mutakhir.
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat
hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum
merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.
Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka
secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum
perjanjian non elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal
1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk
membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu
perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur
sendiri hubungan hukum diantara mereka.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan
antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu
adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang
terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum
pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang
membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal
ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum
pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis
perjanjian tertentu.
Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd,
sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern
yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi.
Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang
perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku
sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan
transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari
penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.
Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan
model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan
model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak
hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli
konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh
karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan
KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu
regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas ecommerce,
antara lain:
1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4. mekanisme peralihan hak;
5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam
transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan,
internet service provider (ISP), dan lain-lain;
6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti
.
7. mekanisme penyelesaian sengketa;
8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian
sengketa.

Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis melalui internet memang
menawarkan kemudahan . Namun memanfaatkan internet sebagai fondasi aktivitas
bisnis memerlukan tindakan terencana agar berbagai implikasi yang menyertainya
dapat dikenali dan diatasi.
E-commerce terdiri dari dua kategori business to business e-commerce dan business to
consumer e-commerce.
1. Business to consumer e-commerce berhubungan dengan customer life cycle dari
awareness sebuah produk pada prospek costumer sampai dengan order dan
pembayaran atau juga sampai dengan pelayanan dan dukungan kepada customer.
Alat yang digunakan dalam cycle ini adalah business to customer web site.
2. Business to business e-commerce melibatkan cycle dari awareness, riset produk,
pembandingan, pemilihan supplier sourching, transaksi fulfillment, post sales
support. Alat yang berperan adalah EDI, dan business to business web site
(Komputer No. 175 edisi Juli 2000: 4).
Implementasi e-commerce secara efektif adalah mentransformasikan paradigma
perdagangan fisik ke perdaganga virtual, yang memangkas middle man dan lebih
menekankan kepada nilai kolaborasi melalui networking antara supplier, retailler,
konsumen, bank, transportasi, asuransi, dan pihak terkait lainnya (Utoyo, 1999: 5).
Segmen business to business e-commerce memang lebih mendominasi pasar karena nilai
transaksinya yang tinggi, namun level business to consumer e-commerce juga memiliki
pangsa pasar tersendiri yang potensial.
Dalam business to consumer e-commerce, konsumen memiliki bargaining position yang
lebih baik dibanding dengan perdagangan konvensional karena konsumen memperoleh
informasi yang beragam dan mendetail. Melalui internet konsumen dapat memperoleh
aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek
lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman, bahkan beberapa
toko juga memberikan fasilitas pelayanan track and trace yang memungkinkan
konsumen untuk melacak tahap pengiriman barang yang dipesannya.
Kondisi tersebut memberi banyak manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang
dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Selain itu juga terbuka kesempatan untuk
memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan
kemampuan finansial konsumen dalam waktu yang relatif efisien.
Namun demikian, e-commerce juga memiliki kelemahan. Dengan metode transaksi
elektronik yang tidak mempertemukan pelaku usaha dan konsumen secara langsung dan
tidak melihat secara langsung barang yang diinginkan bisa menimbulkan permasalahan
yang merugikan konsumen. Sebagai contoh adalah ketidaksesuaian jenis dan kualitas
barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang atau ketidakamanan
transaksi. Faktor keamanan transaksi seperti keamanan metode pembayaran merupakan
salah satu hal urgen bagi konsumen. Masalah ini penting sekali diperhatikan karena
terbukti mulai bermunculan kasus-kasus dalam e-commerce yang berkaitan dengan
keamanan transaksi, mulai dari pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking
fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking)
perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Beragam kasus-kasus yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan transaksi terutama
faktor keamanan dalam e-commerce ini tentu sangat riskan bagi para pihak terutama
konsumen. Padahal jaminan keamanan transaksi e-commerce sangat diperlukan untuk
menumbuhkan kepercayaan konsumen. Apabila hal tersebut terabaikan maka bisa
dipastikan akan terjadi pergeseran efektivitas transaksi e-commerce dari falsafah efisiensi
menuju arah ketidakpastian yang akan menghambat upaya pengembangan pranata ecommerce.
Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan.
Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah
mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk
diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan
melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat
peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar
hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi ecommerce
dapat terjamin.

Kode Program
Pemrograman untuk aplikasi e-commerce ini diimplementasikan dengan PHP. Fungsi-fungsi
utama yang dipergunakan dalam kode program di sini adalah fungsi yang berhubungan
dengan session dan fungsi yang berkaitan dengan pustaka cURL.
Konsep pemrograman berorientasi objek digunakan dalam kode program ini. Digunakan sifat
inheritance, yakni jika sebuah kelas / class mewarisi properti dan metode (properties and
methods) dari kelas induk / parent class, ia memiliki akses terhadap semua metode dan
properti dari induknya. Dan sebuah aplikasi dapat dibangun dengan memperluas / extending
sebuah kelas berdasarkan kelas lain yang telah ada.

4.1 Fungsi Session
Fungsi session_register() digunakan untuk menyatakan memulai session, sekaligus
didefinisikan variabel apa saja yang akan disimpan dalam session. Fungsi session_register()
diletakkan pada baris pertama program, karena fungsi ini mengirim cookies yang merupakan
salah satu tipe dari HTTP header. Jika suatu tipe header dikirim setelah teks dikirim ke
browser akan mengakibatkan error.
session_register(“var1”);
$var1 = “nilai1”;
?>
17








Pada waktu diakses pertama kali, halaman tersebut akan memulai session. Akan dikirim
cookie atau session id yang akan ditambahkan ke dalam relative link. Perintah
session_register akan memerintahkan PHP untuk melakukan pencarian variabel $var1 pada
file session. Jika ada, variabel tersebut akan tersedia / available secara global, atau dapat pula
diakses melalui array $HTTP_SESSION_VARS. Setelah halaman tersebut diproses, nilai
terakhir dari variabel yang terdaftar akan dituliskan ke file session.
Fungsi-fungsi yang digunakan untuk session ini :
Session_destroy() : fungsi untuk menonaktifkan session dan semua variabel yang
berkaitan dengannya.
Session_unregister() : fungsi untuk menghapus nilai dari suatu variabel dalam file
session.
Session_set_save_handler() : fungsi yang memungkinkan untuk mengatur sendiri
metode penyimpanan (storing), pengambilan (retrieving), dan penulisan (writing)
session handler.
Metode session handler yang dipilih adalah yang manajemen session berdasarkan file-based.
Namun metode ini tidak sesuai digunakan untuk lingkungan tercluster (clustered
environment) dimana beberapa mesin bekerja secara bersama untuk melayani satu situs,
untuk lingkungan seperti ini tidak dapat menggunakan local filesystem.
Session_encode(): fungsi untuk menuliskan variabel ke dalam basis data, variabel tersebut
harus terlebih dahulu diubah formatnya ke dalam format yang dimengerti oleh basis data.
Fungsi session_encode berguna untuk mengubah format ini.
$str = session_encode(string)
Session_decode() : fungsi untuk membalik proses encoding di atas, sehingga variabel
dikembalikan kedalam representasi PHP.

4.2 Fungsi-fungsi cURL
Untuk aplikasi ini diperlukan komunikasi dengan layanan validasi kartu kredit, dilakukan
dengan fungsi cURL. Cara kerjanya adalah mula-mula fungsi ini akan mengirim pesan yang
secure melalui HTTPS, dan layanan yang memvalidasi kartu kredit tersebut akan
mengembalikan response, yang kemudian diproses lebih lanjut dengan PHP.
Fungsi cURL yang digunakan :
Curl_init() : fungsi ini mengembalikan nilai integer yang serupa dengan nilai identifier
kembalian yang dikembalikan oleh mysql_connect() atau pointer file yang
dikembalikan oleh fopen(). Pada kasus seperti ini disebut dengan cURL handle, atau
ch. Pada argument tunggal pada fungsi ini diberikan URL yang akan diakses.
Int curl_init ([string url])
$cc_company_url =
https://secure.process.site/transact.dll?exp=foo&cardtype=bar
$ch = curl_init($cc_company_url);
18


Fungsi ini akan memulai session cURL. Panggilan pada URL ini tidak akan berfungsi
hingga fungsi curl_exec dieksekusi.
Curl_setopt() : sebelum komunikasi URL dieksekusi, perlu diset salah satu opsi cURL
yaitu opsi CURLOPT_RETURNTRANSFER. Opsi ini untuk mengembalikan hasil
dari request https ke dalam variabel PHP.
Curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, 1);
Curl_exec() : fungsi ini untuk mengeksekusi transfer. Sebuah argumen digunakan yaitu
berasal dari hasil kembalian fungsi curl_init() dan digunakan pula pengesetan opsiopsi
lain.
Bool curl_exec (int ch)
Curl_close(): fungsi ini menutup koneksi cURL menggunakan curl handle :
Void curl_close (int ch)
Kumpulan fungsi-fungsi ini yang menjalankan transaksi dan mengembalikan hasil ke
dalam variabel $data.
$ch = curl_init($authorize_net_url);
curl_setopt($ch, CURL_RETURNTRANSFER, 1);
$data = curl_exec($ch);
curl_close($ch);

Hasil dan Pembahasan
Prototipe ini dibangun menggunakan perangkat lunak open source serta memiliki
karakteristik cross-platform. Dari hasil diskusi dengan pengguna, diperoleh masukan
mengenai kebutuhan pengguna akan perangkat lunak e-commerce, namun spesifik pada suatu
produk tertentu, serta kebutuhan untuk memperkaya fungsi-fungsi multimedia sehingga
secara visual lebih menarik.
Diperlukan kerja sama dengan supplier / distributor produk komersil untuk dapat
menawarkan produk-produknya melalui e-commerce. Juga jasa kurir diperlukan untuk dapat
melakukan layanan antar kepada konsumen dengan cepat.
Bagi lembaga penelitian atau lembaga pendidikan, perlu juga memperhatikan masalah HKI
dalam layanan e-commerce untuk produk-produk karya intelektual, misalnya untuk layanan
e-commerce dalam situs web digital library. Diperlukan kerjasama dengan pemilik hak
intelektual tersebut untuk menawarkan produk-produk karya intelektual tersebut secara
komersil.
Dalam sebuah seminar mengenai e-commerce di Bandung dikemukakan bahwa faktor
terpenting dalam aplikasi e-commerce adalah delivery. Adanya sistem distribusi multi level
marketing juga diinformasikan dapat memotong jalur delivery supaya lebih cepat sampai ke
tangan konsumen.
19






Migrasi ke e-commerce
Tulisan ini merupakan saduran bebas dari tulisan "migrating to e-commerce" oleh Benoit Marchal. Tulisan ini agak berbau Netscape, karena Benoit menulis di netscape. Tidak persis sama karena sebagian disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Sebuah contoh klasik yang sering digunakan dalam e-commerce adalah amazon.com (http://www.amazon.com) sebuah toko buku maya di Internet yang demikian "sukses-nya" dalam menjual bukunya sehingga toko buku tradisional yang besar seperti Barnes and Noble merasa terancam. "sukses" memang diberikan tanda kutip disini karena kesuksesan utama dari toko buku amazon.com adalah harga penjualan saham yang demikian tinggi pada saat IPO (jual saham) maupun pergerakan sahamnya yang terus menanjak. Kalau diteliti lebih lanjut menurut laporan-laporan yang ada sampai saat ini amazon.com belum memperoleh keuntungan secara riil. Di satu sisi ide dan usaha internet ternyata berharga mahal, disisi lain harus berhati-hati karena harus dapat memilah mana yang riil mana yang maya :-) ...

Pada saat ini mulai banyak enterpreneur online (cyberpreneur), termasuk pengusaha yang mapan berusaha terjun ke e-commerce, diantara e-toko yang bermunculan anda akan melihat pengusaha muda (startup companies) maupun pengusaha mapan. Mereka secara bersama-same berusaha membuka pasar baru di dunia cyber, umumnya pendekatan diantara keduanya akan berbeda di beberapa aspek yang sifatnya praktis. Pengusaha muda (startup) umumnya sangat antusias dengan fleksibilitas yang tinggi. Fleksibilitas tersebut juga tampak pada teknologi yang digunakan, startup companies dapat mengatur infrastruktur teknologi yang digunakan disesuaikan dengan e-toko mereka. Tidak demikian dengan pengusaha lama, mereka harus lebih berhati-hati terutama untuk menjaga nama baik mereka.

Tulisan ini sebetulnya lebih di arahkan kepada pengusaha yang sudah mapan / lama yang ingin melakukan migrasi menuju e-commerce. Tulisan ini terutama di tujukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul pada para pengusaha mapan yang ingin masuk ke e-commerce.

Kita akan memulainya dengan overview dari e-commerce dan ilustrasi apa beda e-toko dengan situs web yang sering digunakan orang. Tentunya kita juga perlu melihat beberapa isu kritis di organisasi yang harus di ubah / di sesuaikan sebelum kita bisa masuk ke hal-hal yang sifatnya lebih teknis.

Sepintas tentang e-commerce
e-toko, e-mall, e-pasar pada dasarnya berbeda dengan situs web tradisional. Perbedaan mendasarnya memang bukan di sisi teknis, karena keduanya (e-toko dan web) menggunakan teknologi web yang sama, termasuk HTML / DHTML, Java, JavaScript dan CGI. Perbedaannya terutama pada tujuan situs tersebut maupun audience (pengunjungnya).

Situs web tradisional terutama dibangun sebagai alat bantu pemasaran, pada dasarnya sebuah alat komunikasi modern. Tujuan / goal sebuah situs web adalah untuk menarik pengunjung, untuk meningkatkan awareness dari jasa & produk, kesuksesan sebuah situs web ditentukan dari tinggi-nya hit rate. Sedang situs e-commerce tidak lagi merupakan alat pemasaran, mereka mengimplementasikan langkah lebih lanjutnya yang mempererat antara penjual dan pembeli. Hal ini akan terjadi pada saat si pembeli bukan hanya sekedar aware akan produk yang dijajakan tapi juga ingin membeli produk tersebut saat itu juga (on the spot). Berarti tujuan sebuah e-toko, e-mall adalah untuk menarik para pembeli, dan kesuksesan diukur dari nilai transaksi jual beli yang terjadi. Tekanan pada keuntungan yang langsung diperoleh yang membedakan antara situs web tradsional dan situs e-commerce.

Oleh karena tujuan yang sangat berbeda tersebut, situs e-commerce biasanya dibangun oleh team yang jauh lebih besar. Situs web tradisional biasanya di rancang oleh bagian pemasaran atau advertising agency sebagai komplemen (bahkan kadang-kadang merupakan pengganti) kampanye konvensional seperti melalui TV, radio dan media cetak. Pada e-shop, e-mall team perancang mau tidak mau harus melibatkan banyak bagian yang lain seperti bagian penjualan (sales), untuk komplemen atau menggantikan jalur distribusi lain seperti reseller atau direct mail. Tentunya agak sulit memisahkan antara sisi komersial (sales) dengan sisi komunikasi (pemasaran) sering kali kita harus melakukannya secara bersamaan.

e-commerce meliputi sebuah kategori solusi yang sangat lebar. Akan sangat sulit membandingkan sebuah situs web sederhana dari seorang mahasiswa yang menjual shareware-nya melalui formulir registrasin sederhana, dengan sebuah e-toko yang lengkap seperti iPrint (http://www.iprint.com)? Sulit memang tapi jika kita perhatikan baik-baik akan terlihat beberapa hal yang sama, seperti semua e-toko cenderung menggunakan script di server (CGI, WAIS, servlets, dan masih banyak lagi) di samping itu juga umumnya bergantung pada database untuk menyimpan tidak hanya pesanan dan registrasi pembeli, tapi juga informasi produk.

Di samping hal teknis di atas, solusi e-commerce ternyata mempunyai wilayah cakupan geografis yang amat sangat beragam sekali. Umumnya enterpreneur internet masa lalu berargumentasi bahwa dengan e-commerce anda dapat mengglobal. e-commerce akan sangat berbeda bentuknya untuk membuka pasar yang sama sekali baru, ternyata e-toko yang sifatnya lokal seperti groceries, pizza juga dapat berusaha dengan baik di e-commerce.

Sebetulnya e-toko, e-mall dan e-pasar merupakan aplikasi web yang sangat rumit.Karena bertumpu pada database, e-toko ini sebetulnya bergantung pada teknologi yang telah banyak digunakan di Intranet. Sebagian besar teknologi & berbagai teknik membangun intranet dapat digunakan langsung di e-toko. Kita akan lihat lebih lanjut bahwa, Netscape, Jatis maupun berbagai perusahaan yang menawarkan toolkit untuk merchant yang sangat memudahkan pengembangan e-toko, sebetulnya merupakan adaptasi dari produk yang hampir sama untuk keperluan pengembangan intranet.

Tantangan Bagi Organisasi
Sebuah situs Web secara tradisional telah banyak menyebabkan hilangnya batas-batas departemen / bagian, seorang ahli dari departemen IT, bagian pemasaran dan disain grafis harus bekerjasama dengan erat untuk membangun situs web. Jika kita perhatikan secara seksama di lapangan, sering dijumpai bahwa mereka harus banyak belajar untuk bekerjasama. Dalam hal ini, e-commerce dapat dibayangkan sebagai sebuah tantangan yang jauh lebih besar lagi karena e-commerce akan melibatkan bagian penjualan, quality assurance, team support teknis / customer care unit ke dalam keseluruhan team. Di samping itu, e-commerce juga akan memberikan tekanan pada departemen IT karena harus mengintegrasikan e-toko yang ada dengan bagian accounting, gudang, maupun sistem pembayaran.

Membangun sebuah situs e-toko merupakan pekerjaan yang sangat menuntut konsentrasi dan melelahkan, idealnya seluruh anggota team e-commerce harus mendedikasikan seluruh perhatiannya terutama di minggu-minggu pertama beroperasinya.
Size yang tepat
Sebuah pendekatan yang sangat populer untuk berbagai proyek IT adalah start dengan pilot poyek kemudian dikembangkan secara bertahap. Sebuah pilot proyek akan memberikan kesempatan untuk menguji pasar dan menggali pengalaman dengan teknologinya tanpa berhadapan dengan semua masalah sekaligus. Tentunya team e-commerce harus memutuskan besarnya pilot e-toko yang akan dibangun, jika pilot e-toko terlalu terbatas maka hasil yang akan diperoleh akan sangat berbeda dengan realitas sehingga tidak akan memberikan informasi yang bermanfaat. sebaliknya jika terlalu kompleks maka akan lebih sulit membangunnya menuju solusi akhir.

Tentunya menentukan komposisi yang cocok antara pilot proyek dan seterusnya akan sangat bergantung pada kekuatan masing-masing perusahaan. Pendekatan yang paling populer adalah menampilkan beberapa produk yang terbatas secara online dan secara bertahap membesarkan koleksi online. Pendekatan yang lain adalah menguji sistem dengan pembeli yang terbatas dan terpilih.

Ekspektasi pembeli merupakan fokus utama dalam menentukan keputusan-keputusan ini. Sebuah toko yang mengkhususkan pada jenis produk tertentu mungkin akan membuka e-toko dengan katalog yang berisi sedikit produk, sedangkan pada sebuah perusahaan mail-order yang besar kemungkinan harus membuka pilihan yang lebih banyak. Tentunya pemilihan barang yang akan di dagangkan akan sangat dipengaruhi oleh suasana usaha yang ada, sebuah perusahaan mail-order kemungkinan harus fokus pada produk yang dikenal baik di masyarakat sebagai produk pilotnya. Sialnya, produk yang dikenal baik oleh masyarakat kemungkinan bukan sesuatu yang baik dari sisi teknologi informasi. Contoh-nya di pakaian, software merchant cukup pusing jika harus menangani berbagai perbedaan size dan warna atau kombinasi lain dari pakaian. Beberapa webmaster bahkan berdoa supaya memberikan produk yang lebih sederhana sebagai pilot produk.

Kesimpulan
Pengembangan aplikasi e-commerce bagi sebuah perusahaan / lembaga merupakan proses
yang cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi / situs dalam penanganan sekuriti dan
otorisasi.
Perangkat lunak aplikasi e-commerce dalam dunia bisnis dapat mendukung pemotongan
rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh suatu produk dengan harga yang lebih
murah. Jenis antarmuka web dipilih dengan pertimbangan fleksibilitas implementasi
perangkat lunak ini yang dapat dilakukan di jaringan intranet maupun internet, kemudahan
untuk deployment, serta kemampuan cross platform.
Dalam makalah ini telah diuraikan mengenai arsitektur sistem, tool dan konfigurasi yang
diperlukan untuk mengimplementasi aplikasi web e-commerce, konsiderasi masalah
keamanan sistem, perancangan dari sisi diagram alur aplikasi dan perancangan basis data,
serta kode program PHP yang diperlukan untuk implementasi aplikasi ini.


Daftar Pustaka
1. http://www.mysql.com
2. http://www.php.net
3. Greenspan,Jay, and Bulger,Brad, “MySQL/PHP Database Application”, M&T Books,
Foster City CA USA, 2001.
4. Fery Soswanto, “E-Commerce dengan memanfaatkan Sistem Operasi Linux”.
20

Rabu, 30 September 2009

PENGENALAN HARDISK dan OPTICAL DISK

# HARDISK

Hard Drive: sebuah peranti penyimpanan (storage) yang merekam data secara cepat menjadi pulsa magnetik pada sebuah platter/disk metal yang berputar.

Bila sebuah CPU merupakan otak dari sebuah PC, maka hard drive berfungsi sebagai jantungnya, memompa data vital ke seluruh sistem. Sebagai komponen yang menggerakkan komputer secara virtual, hard drive juga merupakan sesuatu yang misterius. Kebanyakan orang tidak dapat melihat bagian dalam dari sebuah hard drive, terhalang oleh penutup alumuniumnya, walau mungkin orang sangat familiar terhadap file dan program yang disimpan, disalin, dipindahkan, dan dihapus dari hard drive tersebut.

· Hard drive menjadi media penyimpanan jangka panjang di PC Anda.
· Kapasitas penyimpanan pada hard drive jenis baru meningkat setiap tahunnya (yang terbesar saat ini adalah 80GB), tetapi ukuran fisik dari drive tersebut secara relatif tetap tidak berubah.
· Semakin cepat sebuah drive berputar, semakin cepat Anda mengakses dan mentransfer data.
· Dengan semakin banyaknya hard drive berkapasitas besar di pasaran, biaya untuk sebuah drive (biasanya diukur sebagai berapa dolar per megabyte) semakin turun.

Hard drive menyediakan penyimpanan data dimana semua komputer modern membutuhkannya. Sebuah hard drive menyimpan informasi dengan menempatkan sebuah medan magnetik melalui permukaan sebuah disk berlapis material bermagnet yang bergerak berputar.

Prinsip utama sebuah hard drive--penggunaan dari magnetisme untuk menyimpan informasi--sangat miri dengan yang digunakan pada sebuah perekam tape atau video. Sebuah hard drive menyimpan data digital sebagai titik mangetik pada permukaan sebuah disk. Sebuah bit (data Anda dikomposisikan sebagai bit) menyatakan nilai 0 saat disk dimagnetisasi pada satu arah, dan bernilai 1 bila arahnya berlawanan.

Setiap hard disk individual dalam sebuah drive dinamakan sebagai platter (pelat/disk metal). Sebuah hard drive berkapasitas besar biasanya berisi beberapa platter berdiameter 3,5 inci dan menggunakan kedua sisinya sebagai media penyimpanan. Drivenya itu sendiri memiliki sebuah motor yang berputar pada kecepatan 4.500 hingga 15.000 rotasi per menit.

Hard drive menggunakan sebuah perangkat perekam yang dinamakan "head" untuk menulis dan membaca data dari setiap permukaan platter. Drive memposisikan sebuah head, bergantun sebuah lengan yang dapat bergerak, dengan jarak mikroskopis di atas permukaan platter pada tiap sisinya. Jadi untuk hard drive yang memiliki lima platter akan memiliki sepuluh buah head yang bergantung pada sepuluh buah lengan motorik.

Elemen lainnya di dalam head membaca data yang direkam dengan merasakan medan magnet pada setiap bit magnetis yang disebutkan saat melewati elemen yang dibaca.

Drive merekam data pada sebuah lingkaran konsentris yang disebut "track", dan membagi setiap track menjadi segmen yang dikenal sebagai "sector". Anda dapat membayangkan bahwa track dapat diartikan sebagai sebuah rak buku dimana tiap segmennya diartikan sebagai buku-buku di dalamnya. Bila sistem operasi membutuhkan sebuah file yang berlokasi pada track dan sector tertentu, maka ia akan mengirimkan permintaan tersebut kepada hard drive untuk mendapatkan data tersebut berdasarkan alamat tertentu itu.

# OPTICAL DISK


Dalam komputasi dan optik rekaman, cakram optik Atau optical disk Adalah datar, biasanya melingkar, disk yang dapat berisi audio, video atau data dikodekan dalam lubang-lubang mikroskopis pada bahan khusus di salah satu permukaan datar. Bahan pengkodean duduk di atas substrat yang lebih tebal (biasanya polycarbonate) yang membentuk sebagian besar dari disk dan membentuk sebuah lapisan defocusing debu. Mengikuti pola pengkodean yang terus-menerus, jalan spiral yang meliputi seluruh permukaan cakram dan memperluas dari terdalam terluar trek ke trek. Data disimpan pada disk dengan menggunakan laser atau mesin stamping, dan dapat diakses bila jalur data diterangi dengan dioda laser pada disc drive optik yang berputar dengan kecepatan disk sekitar 200 RPM naik menjadi 4000 RPM atau lebih tergantung pada jenis drive, disk format, dan jarak dari kepala baca dari pusat dari disk (track dalam dibaca pada kecepatan disk yang lebih cepat). Lubang-lubang atau tonjolan yang merusak pantulan sinar laser, maka kebanyakan optical disc (kecuali piringan hitam asli konsol video game PlayStation) khas penampilan memiliki warna-warni yang diciptakan oleh alur dari lapisan reflektif. Sisi sebaliknya cakram optik biasanya memiliki label dicetak, umumnya terbuat dari kertas tetapi kadang-kadang dicetak atau distempel ke disk itu sendiri. Sisi disk berisi data aktual dan biasanya dilapisi dengan bahan yang transparan, biasanya lacquer. Berbeda dengan 3 ½ inci floppy disk, optical disk paling tidak memiliki casing pelindung yang terpadu dan karena itu rentan terhadap masalah transfer data karena goresan, sidik jari, dan masalah lingkungan lainnya.
Cakram optik biasanya antara 7,6 dan 30 cm (3 sampai 12 inci) diameter, dengan 12 cm (4,75 inci) menjadi ukuran yang paling umum. Disc tipikal adalah sekitar 1,2 mm (0,05 inci) tebal, sementara lagu lapangan (jarak dari pusat dari satu lagu ke pusat berikutnya) biasanya 1,6 μm (mikron).
Cakram optik dirancang untuk mendukung salah satu dari tiga jenis rekaman: read-only (misalnya: CD dan CD-ROM), recordable (write-sekali, misalnya CD-R), atau re-recordable (ditulis ulang, misalnya CD-RW) . Write-sekali cakram optik umumnya memiliki rekaman pewarna organik lapisan antara substrat dan lapisan reflektif. Disc ditulis ulang biasanya berisi rekaman paduan lapisan yang terdiri dari bahan perubahan fasa, yang paling sering AgInSbTe, sebuah paduan dari perak, indium, antimon dan telurium [1]
Cakram optik yang paling umum digunakan untuk menyimpan musik (misalnya untuk digunakan dalam pemutar CD), video (misalnya untuk digunakan di DVD player), atau data dan program untuk komputer pribadi. Optical Storage Technology Association (Beli) mempromosikan standar format penyimpanan optik. Meskipun cakram optik lebih tahan lama daripada sebelumnya audio-visual dan format penyimpanan data, mereka rentan terhadap lingkungan dan penggunaan sehari-hari kerusakan. Perpustakaan dan arsip media optik pelestarian memberlakukan prosedur untuk memastikan terus kegunaan di komputer optical disc drive atau disk sesuai player.

Untuk membuat cadangan data komputer dan transfer data fisik, cakram optik seperti CD dan DVD secara bertahap digantikan dengan lebih cepat, lebih kecil, dan lebih dapat diandalkan perangkat solid state, terutama USB flash drive. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut sebagai USB flash drive terus meningkatkan kapasitas dan penurunan harga. Demikian pula, CD player portabel pribadi telah digantikan oleh negara padat portabel MP3 player, dan MP3 musik yang dibeli atau disebarluaskan melalui Internet secara signifikan telah mengurangi jumlah CD audio yang dijual setiap tahun.

Jumat, 03 April 2009


Tutorial membuat program java (J2ME) di HP


Yuuk mari. Dari postingan saya sebelumnya mengenai game yang saya buat, membuat saya berkeinginan membuat tutorial membuat program java(J2ME) di HP, mungkin nantinya saya akan membuat tutorial cara membuat game java di HP. Karena sebenarnya saya bukan orang yang ahli dalam membuat tutorial ataupun dalam membuat game, maka sebelumnya saya mohon maaf apa bila ada kekeliruan atau ada kesalahan dalam penjabaran teknis yang saya tulis.

Langsung saja tanpa panjang lebar lagi.

J2ME sendiri adalah teknologi dari Java programming language yang di khususkan untuk perangkat mobile seperti Handphone, Pocket PC dan apa lagi yah. Pokoknya buat perangkat kecil yang sering dibawa kemana-mana itu lho. J2ME sebenarnya sama dengan pemrograman menggunakan java sendiri, hanya saja dalam J2ME ada beberapa fungsionalitas yang ditambah dan dikurangi dan di sesuaikan untuk pemrograman perangkat mobile.

Tentunya untuk bisa membuat game di HP kita harus sudah biasa dulu menggunakan pemrograman dengan java, disini saya tidak akan mengulas bahasa pemrograman java -mungkin lain kali dalam postingan yang berbeda- saya mengharapkan anda sudah memiliki pengetahuan java sebelumnya. Disini saya hanya akan memberikan pengetahuan mengenai alat yang digunakan dalam membuat program java di HP dan konsepnya.

Untuk alatnya saya menggunakan IDE(Integrated Development Environment) NetBeans versi 6 yang bisa di download gratis di sini, pilih NetBeans yang sudah termasuk Mobility Pack. Agar kita bisa langusng menulis kode program tanpa harus menginstal macem-macem lagi.

Setelah anda menginstall IDE NetBeans, segera jalankan NetBeans nya. Untuk membuat projek baru pilih File-New Project. Nanti akan muncul seperti gambar di bawah.

Tutorial j2me

Pilih MIDP Application dan tekan Next. Selanjutnya anda akan di bawa ke layer Name and Location seperti di bawah ini.

Tutorial j2me

Input Project Name yang sesuai dengan nama project anda dan hilangkan centang di Create Hello Midlet. Tekan Next

Tutorial j2me

Ini adalah layar untuk menentukan target perangkat yang akan anda buat aplikasinya. Pada baris Emulator Platform adalah pilihan emulator yang anda Install di computer anda, untuk saat ini anda hanya menginstall emulator bawaan dari NetBeans anda. Setelah anda merasa perlu menginstall emulator platform untuk spesifik dari vendor lain seperti Nokia, Sony Ericsson dan Motorola anda dapat mengubahnya disini.

Device adalah perangkat emulator atau HP yang nantinya akan anda jalankan di computer anda, dalam menjalankan program yang akan anda buat. Apabila nantinya anda menginstal emulator platform dari vendor lain anda akan bisa menggunakan HP spesifik dari vendor tersebut.

Device Configuration dan Profile adalah spesifik kemampuan dari paket perangkat yang akan anda jadikan target aplikasi anda, sebagai contoh saya punya HP K608 itu mempunyai spesifikasi CLDC 1.1 dan MIDP 2.0 artinya HP saya bisa menjalankan program dengan paket yang ada di CLDC 1.1 dan MIDP 2.0. Untuk lebih lanjut mengenai perangkat yang anda jadikat target riset lah dahulu dengan melihat spesifikasi HP atau perangkat target anda.

Untuk mempermudah anda mengerti, cukup bayangkan HP lama adalah MIDP 1.0 seperti nokia 6015 dan nokia yang gede dengan slidenya yang saya lupa apa mereknya dan HP lama lainnya. MIDP 2.0 HP baru seperti nokia N70, N73, SE K600, SEW800 dan lain lain. Karena MIDP 2.0 lebih banyak ada baiknya anda pilih MIDP 2.0 dan CLDC 1.1 untuk aplikasi kita kali ini.

Pilih Next dan langsung pilih Finish. Siap siap!

Sebenarnya dalam NetBeans ini anda dapat membuat aplikasi HP dengan Visual MIDlet yang ada dalam NetBeans ini, tetapi untuk lebih memahami secara mendalam konsep pembuatan aplikasi dalam J2ME disini saya tidak akan memakai Visual MIDlet.

Konsep program J2ME adalah sebagai berikut. Dalam J2ME kita harus akan membuat main class turunan dari class MIDlet, main class turunan dari MIDlet tersebut yag nantinya akan dipanggil pertama kali saat applikasi kita berjalan di HP, dalam main class tersebut juga ada 3 method yang nantinya berfungsi sebagai trigger even dari HP kita. Seperti:

starApp(), method yang dipanggil apabila aplikasi kita pertama kali jalan.
pauseApp(), method yang dipanggil apabila pengguna hp mempause aplikasi kita.
destroyApp(), method yang dipanggil apabila pengguna hp menutup aplikasi kita.

Kita mulai dengan membuat classMIDlet baru untuk project anda. Klik kanan para project anda di project explore dan pilih new-MIDlet, namakan class baru itu dengan nama MIDletPertama. Kode terakhir file MIDlet anda terlihat seperti di bawah ini.

Tutorial j2me

Untuk pertama kali kita akan menampilkan “Hello J2ME World” pada layar HP. Ada dua jenis tampilan dalam MIDlet,

Low Level menggunakan class Canvas

High Level menggunakan Form

Disini kita akan menggunakan form untuk mempermudah anda mengerti pembentukan tampilan di MIDlet.

Tutorial j2me

Perhatikan kode di atas, frPertama adalah object Form yang akan kita tampilkan di layer, kita memberi judulForm tersebut dengan “Judul”. Lalu method append adalah method untuk menambahkan Item pada Form, Item yang ingin saya tambahkan adalah String “Hello J2ME World”. Statement Display adalah statement untuk menampilkan object frPertama kedalam layer.

Pilih F11 untuk build project dan F6 untuk run project.

Pilih midlet yang ingin dijalankan dan tekan launch di emulator, selanjutnya emulator anda akan menampilkan Form yang anda buat, seperti di bawah.

Tutorial j2me

Selamat, program anda sudah berjalan baik di emulator, bagaimana caranya menjalankan di HP sesungguhnya?

Masuk kedalam folder project NetBeans anda, buka folder dist

Tutorial j2me

Transfer file jar program anda ke HP anda melaluli Bluetooth, infra merah atau kabel data

Tutorial j2me

Selamat mencoba. Kalau ada pertanyaan silahkan masukan pertanyaan anda di comment blog ini.