Univ.Gunadarma Kampus H Kelapa Dua

Univ.Gunadarma Kampus H Kelapa Dua

Univ.Gunadarma Kampus G Kelapa Dua

Univ.Gunadarma Kampus G Kelapa Dua

Univ.Gunadarma Kampus E Kelapa Dua

apa pendapat anda tentang blog ini

welcome to blogger dedy syamsudin

welcome to blogger dedy syamsudin

Jumat, 26 Februari 2010

TUGAS KN IV

NAMA : DEDY SYAMSUDIN
NPM : 30108512
KELAS : 2 DB07

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….1
PEMBAHASAN HAM PSL 28 ………………………………..3





PEMBAHASAN

HAK ASASI MANUSIA


Hak : sesuatu yang harus diterima
Kewajiban : sesuatu yang harus dilakukan
Hak Asasi : hak dasar manusia yang berasal dari Tuhan.
Menurut UU Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999, Hak Asasi  seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang wakib dihormati, dijunjung tinggi & dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan & setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat manusia

Yang termasuk dalam Hak Asasi :

* Hak Hidup ; Artinya : manusia tidak boleh membunuh manusia lainnya
* Hak Kemerdekaan ; Artinya : manusia tidak boleh memperbudak manusia lainnya
* Hak Memiliki Sesuatu ; Artinya : manusia berhak memiliki suatu barang dengan cara yg benar
* Hak mencapai kesejahteraan & kebahagian ; Artinya : manusia berhak mencari pekerjaan yang baik, membentuk keluarga bahagia dll


Disamping HAM ada juga KAM (Kewajiban Asasi Manusia), Menurut UUD 1945 & UU HAM 1999, antara lain :

* Ikut serta dalam pembelaan Negara
* Menghormati Hak Asasi orang lain
* Tunduk kepada pebataasan yg ditetapkan oleh UU
* Hak-hak Menurut UUD 1945
* Hak Dipandang sederajat di depan hukum
* Terdapat pada pasal 27
* Hak Merdeka Tertulis pada Pembukaan UUD 1945
* Hak berkumpul & berserikat Terdapat pada pasal 28
* Hak memeluk Agama Terdapat pada pasal 29
* Hak Membela NegaraTerdapat pada pasal 30
* Hak mendapat PendidikanTerdapat pada pasal 31 ayat 2


Amandemen UUD 1495 tentang HAM yaitu Bab XA yg terdiri dari 10 pasal (Pasal 28 A sampai 28 J) Hak-hak tersebut adalah :

* Hak Hidup (Pasal 28 A)
* Hak Membentuk keluarga (Pasal 28 B – ada 2 ayat)
* Hak Mendapat Pendidikan (Pasal 28 C – ada 2 ayat)
* Hak Memajukan diri (Pasal 28 C – ada 4 ayat)
* Hak Keadilan
* Hak bebas memeluk agama & beribadah (Pasal 28 E– ada 2 ayat)
* Hak berkomunikasi (Pasal 28 F)
* Hak kesejahteraan (Pasal 28 H - ada 4ayat)
* Hak Keamanan


Pemerintah membentuk suatu komisi yang disebut KomNasHAM yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kasus besar yang sedang diselidiki Komnas HAM adalah kasus kemantian Munir (seorang aktivis HAM)

Pelaksanaan HAM :
Wajib belajar di Indonesia adalah 9 tahun, diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Bagian kesatu, tentang Hak & Kewajiban Warga Negara pasal 6 ayat 2

Lembaga Pendidikan

* Pendidikan Anak Usia Dini
* TK atau RA (Raudatul Afhdfal), Kelompok Bermain (playgroup) atau TPA (tempat Penitipan Anak)
* Pendidikan Formal
* Sekolah Dasar
* Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Aliyah (MA)
* Sekolah Menengah Umum (SMA) , Sekolah Menengah Kejuruan
* (SMK)
* Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi
* Pendidikan Informal
* Dilakukan dalam keluarga & masyarakat. Dilakukan kegiatan belajar sendiri & tetap diakui pemerintah melalui ujian nasional
* Pendidikan Non Formal
* Kursus-kursus

Hak Peserta Didik
Mendapat pendidikan agama sesuai dengan agamanya
Jika tidak memiliki unag, anak yg berprestasi harus mendapatkan beasiswa
Bila orang tua tidak mampu, anak berhak mendapatkan biaya pendidikan
Anak berhak pindah ke program pendidikan lain yang setara
Anak boleh menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kemampuan tetapi tidak boleh menyimpang dari batas waktu
Kewajiban Peserta Didik
Menjaga norma-norma pendidikan
Menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar